Wujudkan usaha bersama yang berlandaskan asas kekeluargaan untuk kesejahteraan anggota dengan legalitas yang kuat dan berkelanjutan.
Mulai Legalitas Usaha AndaKoperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum dengan berlandaskan prinsip kekeluargaan. Sebagai pilar ekonomi kerakyatan, koperasi memberikan manfaat ekonomi langsung kepada anggotanya melalui usaha bersama.
Berlandaskan asas kekeluargaan dan gotong royong untuk kesejahteraan bersama
Pembagian Sisa Hasil Usaha sesuai partisipasi dan transaksi anggota
Satu anggota satu suara dalam pengambilan keputusan
Otonom, mandiri, dan berkelanjutan untuk kepentingan anggota
Didirikan dan dimiliki oleh minimal 20 orang anggota, beroperasi pada tingkat lokal.
Didirikan dan dimiliki oleh minimal 3 koperasi, beroperasi pada tingkat regional/nasional.
Pilih paket pendirian koperasi yang sesuai dengan kebutuhan dan skala usaha bersama Anda
Layanan pendukung untuk kelengkapan operasional koperasi
Hanya dapat diproses minimal 1 tahun setelah koperasi berdiri
Persyaratan lengkap untuk mendirikan koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Koperasi primer harus didirikan oleh minimal 20 orang anggota. Koperasi sekunder harus didirikan oleh minimal 3 koperasi sebagai anggota, guna menjamin keberlangsungan operasional koperasi.
Anggota pendiri harus hadir dalam rapat pendirian dan menyetujui Anggaran Dasar.
Rapat pendirian wajib dilakukan untuk membahas dan menyetujui Anggaran Dasar (AD), termasuk nama, tempat kedudukan, maksud, tujuan, dan jenis koperasi.
Anggaran Dasar memuat nama koperasi, struktur keanggotaan, tujuan dan bidang usaha, serta ketentuan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
Akta pendirian koperasi wajib dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) yang memiliki sertifikasi khusus.
Nama koperasi harus mendapatkan persetujuan melalui sistem SISMINBHKOP dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pendiri wajib menyerahkan dokumen seperti akta pendirian, berita acara rapat, bukti setoran modal awal, dan rencana kegiatan usaha.
Diperlukan dokumen tambahan berupa berita acara rapat koperasi calon anggota, surat kuasa, SK pengesahan badan hukum, dan NPWP aktif koperasi anggota.
Setiap koperasi anggota harus memiliki SK pengesahan badan hukum yang masih berlaku.
Akta pendirian diajukan ke Menteri Koperasi melalui SISMINBHKOP untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum koperasi.
Proses pendirian koperasi yang sistematis dari persiapan hingga pengesahan badan hukum
Minimal 20 orang untuk koperasi primer atau 3 koperasi untuk koperasi sekunder
Menyepakati nama, tempat kedudukan, dan Anggaran Dasar (AD) koperasi
Menyiapkan berita acara rapat, AD/ART, dan rencana kerja koperasi
Pembuatan akta pendirian oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi
Pengajuan melalui SISMINBHKOP Kementerian Koperasi
Penerbitan SK pengesahan badan hukum koperasi
Konsultasi gratis dengan tim ahli. Proteksi merek bisnis Anda dengan proses cepat dan terjamin.
