Bentuk organisasi sosial yang legal dan terstruktur untuk mewujudkan tujuan bersama di bidang sosial, keagamaan, kemanusiaan, atau budaya.
Mulai Legalitas Usaha AndaPerkumpulan adalah badan hukum yang didirikan oleh sekelompok orang dengan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, kemanusiaan, atau tujuan lain yang tidak bertentangan dengan hukum. Cocok untuk organisasi komunitas, paguyuban, atau asosiasi yang membutuhkan legalitas formal.
Dapat didirikan oleh minimal 2 orang, baik WNI maupun WNA
Harus memiliki tujuan spesifik di bidang sosial, agama, atau kemanusiaan
Diakui sebagai badan hukum dengan SK dari Kemenkumham
Organisasi berdasarkan ikatan kekerabatan atau daerah asal
Wadah para profesional dalam bidang tertentu
Kelompok masyarakat dengan minat atau hobi sama
Lembaga nirlaba untuk kegiatan sosial/kemanusiaan
Paket lengkap pendirian perkumpulan dengan proses legal yang transparan dan terjamin
*Proses pendirian 10-15 hari kerja
Layanan tambahan untuk kelengkapan administrasi perkumpulan
Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga
Untuk perkumpulan yang menjalankan usaha
Revisi Anggaran Dasar
Persyaratan lengkap untuk mendirikan perkumpulan sesuai dengan Undang-Undang
Perkumpulan wajib didirikan oleh minimal 2 orang atau lebih, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).
WNA yang menjadi pendiri wajib memiliki izin tinggal yang masih berlaku di Indonesia.
Akta pendirian perkumpulan harus dibuat di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia dan memuat Anggaran Dasar (AD) sebagai landasan hukum.
Anggaran Dasar memuat nama perkumpulan, tujuan, struktur organisasi, hak dan kewajiban anggota, tata cara rapat, serta mekanisme pengelolaan organisasi.
Perkumpulan harus memiliki tujuan yang jelas di bidang sosial, agama, kemanusiaan, atau tujuan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Perkumpulan wajib memiliki struktur kepengurusan yang jelas, seperti Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan pengurus lainnya sesuai kebutuhan organisasi.
Pendiri wajib mengajukan permohonan pengesahan badan hukum perkumpulan ke Kementerian Hukum dan HAM melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Setelah permohonan disetujui, Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan Surat Keputusan sebagai bukti sahnya perkumpulan sebagai badan hukum.
Setelah disahkan, perkumpulan wajib memiliki NPWP. Apabila menjalankan kegiatan usaha atau ekonomi, perkumpulan juga harus mengajukan NIB melalui OSS.
Minimal 2 pendiri & tujuan jelas
Pembuatan akta oleh notaris
Ajukan ke Kemenkumham
NPWP & NIB jika diperlukan
Proses biasanya memakan waktu 2-4 minggu tergantung kelengkapan dokumen
Mengapa perkumpulan menjadi pilihan tepat untuk organisasi sosial dan komunitas
Memiliki SK dari Kemenkumham sebagai bukti badan hukum yang sah
Dapat menampung berbagai jenis tujuan dan kegiatan organisasi
Warga negara asing dapat menjadi pendiri dan anggota
Memiliki kepengurusan formal untuk manajemen organisasi
AD/ART yang jelas untuk akuntabilitas organisasi
Dapat berkembang dan beroperasi dalam jangka panjang
Konsultasi gratis dengan tim ahli. Proteksi merek bisnis Anda dengan proses cepat dan terjamin.
