Legal Corpora

Bentuk Kerja Sama Usaha dengan Persekutuan Perdata

Solusi legal untuk kemitraan bisnis yang fleksibel dengan tanggung jawab terbatas pada kontribusi masing-masing sekutu.

Mulai Legalitas Usaha Anda

Mengapa Memilih Persekutuan Perdata?

Persekutuan Perdata adalah bentuk kerja sama dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan menyetorkan sesuatu ke dalam persekutuan. Ideal untuk usaha patungan, proyek khusus, atau kerja sama profesional yang membutuhkan struktur hukum yang sederhana.

Tanggung Jawab Terbatas

Sekutu hanya bertanggung jawab sebesar kontribusi yang disetorkan

Proses Cepat

Pendirian lebih sederhana dibanding badan hukum formal lainnya

Kerahasiaan

Tidak wajib publikasi seperti PT, menjaga privasi bisnis

Fleksibel

Dapat disesuaikan dengan berbagai jenis usaha dan proyek

Paket Pendirian Persekutuan Perdata

Pilihan paket lengkap untuk mendirikan Persekutuan Perdata sesuai kebutuhan Anda

Persekutuan Perdata Lite
Rp 3,900,000Rp 4,900,000
Hemat Rp 1,000,000

Layanan yang Termasuk:

  • Akta Pendirian Persekutuan Perdata
Pilih Paket Ini
REKOMENDASI
Persekutuan Perdata Full
Rp 6,900,000Rp 7,900,000
Hemat Rp 1,000,000

Layanan yang Termasuk:

  • Akta Pendirian Persekutuan Perdata
  • NPWP & SKT
  • NIB Persekutuan Perdata
Bonus:
  • Konsultasi hukum 1 sesi (60 menit)
  • Template perjanjian kerja sama
Pilih Paket Ini
Perbandingan Paket
LayananLiteFull
Akta Pendirian
NPWP & SKT-
NIB Persekutuan-
Konsultasi Hukum-
Template Dokumen-

Proses Pendirian Persekutuan Perdata

Alur pendirian yang terstruktur dan transparan

1

Kesepakatan Pendiri Persekutuan Perdata

Sebelum memulai proses pendirian, para pendiri (sekutu) wajib menyepakati beberapa hal penting.

Poin Kesepakatan:

Nama Persekutuan
Tempat Kedudukan
Bidang Usaha
Modal Usaha
Struktur Kepengurusan
2

Pembuatan Akta Pendirian oleh Notaris

Pembuatan akta pendirian Persekutuan Perdata wajib dilakukan oleh notaris sesuai UU No. 2/2014 tentang Jabatan Notaris. Akta ini merupakan dokumen autentik sebagai bukti legalitas pendirian. Notaris akan mengajukan pendaftaran melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) di Kementerian Hukum dan HAM.

3

Pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM

Notaris akan mengajukan permohonan pendaftaran Persekutuan Perdata kepada Menteri Hukum dan HAM melalui SABU sesuai Pasal 3 Permenkumham No. 17/2018, agar persekutuan diakui secara hukum.

4

Pengurusan NPWP

Setelah pendaftaran disetujui, sistem SABU secara otomatis menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kartu fisik NPWP dapat diambil langsung di kantor pajak setempat.

5

Pengajuan NIB dan Izin Usaha

Persekutuan Perdata wajib mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha melalui platform Online Single Submission (OSS) sesuai PP No. 5/2021. NIB berfungsi sebagai identitas usaha untuk menjalankan kegiatan komersial.

6

Izin Usaha dan Izin Komersial

Setelah memperoleh NIB, persekutuan wajib mengurus Izin Usaha. Untuk usaha berisiko tinggi atau memerlukan regulasi khusus, Izin Komersial atau Operasional juga harus diajukan melalui OSS.

Persyaratan Pendirian Persekutuan Perdata

Siapkan dokumen berikut untuk proses pendirian yang lancar

KTP & NPWP Sekutu Persekutuan Perdata

Dokumen asli dan fotokopi yang telah dilegalisir

Nomor telepon dan email perusahaan

Dokumen asli dan fotokopi yang telah dilegalisir

Formulir pendirian Persekutuan Perdata

Dokumen asli dan fotokopi yang telah dilegalisir

Tanda tangan Notaris

Dokumen asli dan fotokopi yang telah dilegalisir

Keunggulan Persekutuan Perdata

  • Struktur organisasi yang sederhana dan mudah dikelola
  • Modal dapat berupa uang, barang, atau tenaga kerja
  • Cocok untuk usaha keluarga atau pertemanan
  • Pembagian keuntungan sesuai kesepakatan
Persekutuan Perdata
Kerja Sama yang Solid

Bangun kemitraan bisnis dengan dasar hukum yang kuat

Butuh Bantuan?

Tim ahli kami siap membantu Anda

Cek Ketersediaan Merek Anda

Konsultasi gratis dengan tim ahli. Proteksi merek bisnis Anda dengan proses cepat dan terjamin.

Analisis keamanan mendalam
Hasil dalam 1-3 hari
Didampingi konsultan
Monitoring real-time
Mulai Cek Sekarang
Legal Corpora CTA